Kembali ke Artikel
K3ElevatorEskalatorRiksa Uji

Pentingnya Riksa Uji Lift dan Eskalator untuk Keselamatan Gedung

AAhli K3 Medatama21 Februari 2026+ 4 min baca

Lift dan eskalator merupakan alat transportasi vertikal yang wajib menjalani riksa uji berkala sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2017 untuk menjamin keselamatan pengguna gedung.

Risiko Kecelakaan Elevator

Lift dan eskalator digunakan jutaan orang setiap hari di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan apartemen. Meskipun tampak sederhana, peralatan ini memiliki komponen mekanis dan elektris kompleks. Kegagalan pada rem darurat, sistem kontrol, wire rope, atau sensor pintu dapat menyebabkan kecelakaan serius.

Di Indonesia, kasus lift jatuh dan eskalator macet masih terjadi akibat kurangnya pemeliharaan dan inspeksi berkala yang memadai.

Regulasi yang Berlaku

  • Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
  • SNI 8303:2016 tentang Elevator Penumpang — standar teknis konstruksi dan keselamatan.
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Standar internasional EN 115 untuk eskalator dan moving walkway.

Komponen Kritis yang Diperiksa

Pada elevator:

  • Safety gear dan governor — sistem pengereman darurat saat lift jatuh bebas
  • Wire rope — diameter, jumlah kawat putus, pelumasan
  • Pintu lift — interlock mechanism dan sensor pengaman
  • Buffer, counterweight, dan sistem kontrol
  • Ruang mesin — motor penggerak, gearbox, dan sheave

Pada eskalator:

  • Rantai penggerak dan sprocket
  • Handrail speed dan step alignment
  • Comb plate dan emergency stop button

Kewajiban Pemilik Gedung

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2017, pemilik atau pengelola gedung wajib:

  1. Melakukan riksa uji berkala setiap tahun melalui PJK3 yang ditunjuk Kemnaker
  2. Memastikan teknisi pemeliharaan memiliki kompetensi yang memadai
  3. Memasang informasi kapasitas dan nomor darurat di setiap unit
  4. Menyimpan logbook pemeliharaan untuk pemeriksaan pengawas

Manfaat Riksa Uji Berkala

  • Mencegah kecelakaan fatal yang membahayakan pengguna gedung
  • Memenuhi persyaratan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) gedung
  • Mendeteksi kerusakan komponen sejak dini sebelum terjadi kegagalan
  • Menghindari sanksi hukum dan denda dari pengawas ketenagakerjaan

Penutup

Riksa uji elevator dan eskalator adalah tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik gedung. Pemeriksaan berkala oleh PJK3 yang kompeten memastikan keselamatan seluruh pengguna transportasi vertikal setiap harinya.

Layanan Terkait

Riksa Uji Elevator dan Eskalator

Pengujian kelayakan lift dan transportasi vertikal untuk memastikan kenyamanan & keselamatan setiap pengguna fasilitas.

Pelajari Lebih Lanjut

Butuh Inspeksi K3?

Dapatkan konsultasi gratis dengan ahli kami untuk memastikan kepatuhan industri Anda.

Hubungi via WhatsApp